Selamat datang di Website resmi Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tebo.             Selamat Atas Diperolehnya Opini WTP Yang Ke-8 Kali Secara Berturut-turut Atas LKPD Pemerintah Kabupaten Tebo Tahun 2022.

PERCEPAT TAHAPAN PERENCANAAN TAHUN 2022, BAKEUDA TEBO LAKSANAKAN RAPAT PENYUSUNAN SSH, SBU, HSPK DAN ASB TAHUN 2022

Tahapan proses penyusunan perencanaan tahun 2022 sudah dimulai, Kamis, 18 Februari 2021 Badan Keuangan Daerah melaksanakan rapat persiapan penyusunan rancangan Peraturan Bupati Tebo tentang Standar Satuan Harga (SSH), Standar Biaya Umum (SBU), dan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), Analisis Standar Belanja (ASB) tahun 2022, Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo Drs. Teguh Arhadi, MM dengan didampingi Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tebo Nazar Efendi, SE.M.Si. Rapat juga dihadiri oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Kasubbag. Perencanaan dan Keuangan Perangkat Daerah.

Dalam amanatnya, Sekretaris Daerah menyampaikan penyusunan dokumen ini diharuskan oleh pemerintah pusat seperti Korsupgah KPK, Ombudsman, selain untuk kebutuhan OPD sendiri didalam penyusunan RKA dan Rencana Kerja OPDi dan akan dijadikan sebagai batasan tertinggi, Bagi OPD yang hadir mewakili kepala OPD agar menyampaikan kepada OPD nya untuk segera disusun usulan SSH, ASB, SBU dan HSPK. Mudah mudahan tahapan tahapan yang ada didalam proses perencanaan dapat kita laksanakan sesuai aturan.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tebo Nazar Efendi, SE.M.Si menjelaskan bahwa penyusunan SSH, SBU, HSPK dan SBU berpedoman kepada PP 12 tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, tahapan ini memang jauh lebih cepat jika dibandingkan tahun lalu, karena aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang digunakan oleh seluruh pemerintah propinsi/kab/kota di indonesia mengharuskan SSH, SBU, HSPK dan SBU diinput di aplikasi SIPD ini. Untuk itu mengingat pentingnya dokumen dokumen ini diharapkan kepada seluruh perangkat daerah dapat menyampaikan usulan tersebut tepat waktu demikian pula dengan usulan perubahannya untuk tahun 2021 menyikapi adanya usulan pergeseran belanja oleh OPD, dengan terlebih dahulu melaksanakan survey pasar. Usulan dimaksud sesuai time schedule agar disampaikan paling lambat akhir bulan maret 2021. Namun jika OPD yg hadir bisa komitmen, bisa jadi dokumen dokumen ini bisa disusun lebih cepat lagi.

Selain itu Sekretaris Daerah juga mengingatkan kepada seluruh perangkat daerah untuk segera menyampaikan usulan perubahan SSH,SBU, HSPK dan ASB tahun 2021 jika masih ada yang belum terakomodir didalam Peraturan Bupati tentang SSH, SBU, HSPK, ASB tahun 2021. Kepada tim penyusunan diminta untuk mempedomani time schedule dan ingatkan OPD untuk segera menyampaikan usulannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*