Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan yang mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis dan menyelenggarakan program dan/atau kegiatan akuntasi dan pelaporan pendapatan dan belanja daerah. Untuk melaksanakan tugas dimaksud Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang akuntansi dan pelaporan pendapatan dan belanja daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai kebijakan Kepala Badan;
- penyusunan program dan/atau kegiatan pendukung di bidang akuntansi dan pelaporan pendapatan dan belanja daerah;
- pengoordinasian dan penyelenggaraan tugas akuntansi dan pelaporan pendapatan dan belanja daerah;
- pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas akuntansi dan pelaporan pendapatan dan belanja daerah;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja di bidang akuntansi dan pelaporan pendapatan dan belanja daerah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.