Selamat datang di Website resmi Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tebo.             Selamat Atas Diperolehnya Opini WTP Yang Ke-7 Kali Secara Berturut-turut Atas LKPD Pemerintah Kabupaten Tebo Tahun 2021.

Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Akuntansi

Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan yang mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis dan menyelenggarakan program dan/atau kegiatan akuntasi dan pelaporan pendapatan dan belanja daerah. Untuk melaksanakan tugas dimaksud Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang akuntansi dan pelaporan pendapatan dan belanja daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai kebijakan Kepala Badan;
  2. penyusunan program dan/atau kegiatan pendukung di bidang akuntansi dan pelaporan pendapatan dan belanja daerah;
  3. pengoordinasian dan penyelenggaraan tugas akuntansi dan pelaporan pendapatan dan belanja daerah;
  4. pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas akuntansi dan pelaporan pendapatan dan belanja daerah;
  5. pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja di bidang akuntansi dan pelaporan pendapatan dan belanja daerah; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.