Selamat datang di Website resmi Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tebo.             Selamat Atas Diperolehnya Opini WTP Yang Ke-7 Kali Secara Berturut-turut Atas LKPD Pemerintah Kabupaten Tebo Tahun 2021.

Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Aset

Bidang Aset dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan tentang pelaksanaan pengelolaan aset daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk melaksanakan tugas dimaksud Bidang Aset menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pengoordinasian pelaksanaan pengelolaan aset daerah;
  2. pengoordinasian dan melakukan penghimpunan dalam rangka penelaahan atas usulan rencana kebutuhan aset daerah dan rencana kebutuhan pemeliharaan aset daerah kepada pejabat pengelola aset daerah;
  3. pengoordinasian penyimpanan, penyaluran, pemeliharaan serta pengamanan aset daerah;
  4. pengoordinasian pengaturan pemanfaatan dan penggunaan aset daerah;
  5. pengoordinasian penetapan status penggunaan dan penguasaan aset daerah;
  6. pengoordinasian pengaturan penghapusan dan pemindahtanganan aset daerah;
  7. pengoordinasian pelaksanaan penatausahaan, inventarisasi dan pengendalian aset daerah; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.