Selamat datang di Website resmi Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tebo.             Selamat Atas Diperolehnya Opini WTP Yang Ke-7 Kali Secara Berturut-turut Atas LKPD Pemerintah Kabupaten Tebo Tahun 2021.

Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Anggaran

Bidang Anggaran dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan yang mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan teknis dan menyelenggarakan program dan/atau kegiatan pengelolaan anggaran. Untuk melaksanakan tugas dimaksud Bidang Anggaran menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan anggaran daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  2. penyusunan program dan/atau kegiatan pendukung di bidang pengelolaan anggaran daerah;
  3. pengoordinasian dan penyelenggaraan penyusunan anggaran dan administrasi anggaran daerah;
  4. pembinaan dan pengendalian pelaksanaan pengelolaan anggaran daerah;
  5. pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja di bidang pengelolaan anggaran daerah; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.