Bidang Anggaran dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan yang mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan teknis dan menyelenggarakan program dan/atau kegiatan pengelolaan anggaran. Untuk melaksanakan tugas dimaksud Bidang Anggaran menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan anggaran daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- penyusunan program dan/atau kegiatan pendukung di bidang pengelolaan anggaran daerah;
- pengoordinasian dan penyelenggaraan penyusunan anggaran dan administrasi anggaran daerah;
- pembinaan dan pengendalian pelaksanaan pengelolaan anggaran daerah;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja di bidang pengelolaan anggaran daerah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.