Selamat datang di Website resmi Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tebo.             Selamat Atas Diperolehnya Opini WTP Yang Ke-7 Kali Secara Berturut-turut Atas LKPD Pemerintah Kabupaten Tebo Tahun 2021.

Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Pajak dan Pendapatan Lainnya

Bidang Pajak dan Pendapatan Lainnya dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BadanĀ  yang mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengawasan, pendataan dan penetapan dan pelaksanaan kegiatan penagihan pajak daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pelayanan keberatan, keringanan, pengurangan, pembebasan pajak daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pelaporan dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Pajak dan Pendapatan Lainnya menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan program kerja/kegiatan Bidang Pajak Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pendapatan Lainnya sebagai pedoman dalam pelaksanan tugas;
  2. pengoordinasian dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar tugas dapat dilaksanakan dengan baik;
  3. pemberian petunjuk kepada bawahan baik tertulis maupun lisan agar tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
  4. pengoordinasian pelaksanaan pendataan, penetapan, penagihan pajak daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dana perimbangan dan pendapatan lain-lain yang sah;
  5. pembinaan terhadap penatausahaan administrasi penerimaan pajak daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dana perimbangan dan pendapatan lain-lain yang sah;
  6. pelaksanaan koordinasi terhadap sumber-sumber pendapatan daerah instansi yang lebih tinggi baik dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) , Dana Alokasi Khusus (DAK), dana percepatan, hibah dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk menyusun perencanaan dan pengembangan dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah;
  7. penerimaan, penelitian, pemeriksaan dan pemprosesan serta pengoordinasian penyelesaian pengajuan permohonan keberatan, banding dan keluhan masyarakat terhadap surat ketetapan pajak daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
  8. penyajian informasi pendapatan daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara tepat pada semua unit pelaksanaan secara terintegrasi;
  9. penyiapan analisis terhadap sumber-sumber pendapatan daerah baik dari sektor pajak daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dana perimbangan dan pendapatan lain-lain yang sah;
  10. pemeriksaan, pengoreksian dan pengevaluasian hasil kerja bawahan sebelum disampaikan kepada atasan;
  11. pelaporan pelaksanaan kegiatan berdasarkan pelaksanaan kegiatan bawahan sebagai bahan masukan kepada pimpinan; dan
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.