Bidang Perbendaharaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan yang mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan teknis dan menyelenggarakan program dan/atau kegiatan pelayanan perbendaharaan. Untuk melaksanakan tugas dimaksud Bidang Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis manajemen perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku;
- penyusunan program dan/atau kegiatan pendukung di bidang manajemen perbendaharaan;
- pengoordinasian dan penyelenggaraan tugas perbendaharaan umum dan perbendaharaan gaji;
- pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas manajemen perbendaharaan;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja di bidang perbendaharaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.