Selamat datang di Website resmi Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tebo.             Selamat Atas Diperolehnya Opini WTP Yang Ke-7 Kali Secara Berturut-turut Atas LKPD Pemerintah Kabupaten Tebo Tahun 2021.

Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Perbendaharaan

Bidang Perbendaharaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan yang mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan teknis dan menyelenggarakan program dan/atau kegiatan pelayanan perbendaharaan. Untuk melaksanakan tugas dimaksud Bidang Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis manajemen perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku;
  2. penyusunan program dan/atau kegiatan pendukung di bidang manajemen perbendaharaan;
  3. pengoordinasian dan penyelenggaraan tugas perbendaharaan umum dan perbendaharaan gaji;
  4. pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas manajemen perbendaharaan;
  5. pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja di bidang perbendaharaan; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.