Sudah menjadi agenda rutin Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tebo melalui Bidang Pajak dan Pendapatan Lainnya diawal Tahun Anggaran melaksanakan cetak massal Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2). SPPT PBB-P2 ini merupakan dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas PBB-P2 yang semestinya dilunasi oleh Wajib Pajak pada tenggang waktu yang telah ditentukan, akan tetapi SPPT PBB-P2 tersebut bukan merupakan bukti kepemilikan atas objek pajak melainkan surat/dokumen yang menunjukkan jumlah/besaran pajak yang harus dibayar oleh pemilik/yang menguasai/yang menerima manfaat objek pajak tersebut kepada Pemerintah.
Tahun Anggaran 2024 pajak PBB-P2 di Kabupaten Tebo terdapat perubahan tarif yakni pada objek pajak potensial yaitu objek pajak dengan nilai NJOP di atas 1 (satu) Milyar Rupiah, sedangkan untuk objek pajak non potensial tidak mengalami kenaikan sehingga besaran ketetapan objek pajak yang tidak mengalami perubahan akan sama dengan besaran ketetapan tahun sebelumnya. Cetak massal SPPT PBB-P2 ini ditargetkan selesai pada akhir bulan Februari 2024.
percetakan di laksanakan mulai pada hari kamis tanggal 25 Januari 2024 di ruang Bidang Pajak dan Pendapatan Lainnya Badan Keuangan Kabupaten Tebo percetakan masal di saksikan oleh Kepala Bidang Pajak dan Pendapatan lainnya serta para kasubbagg, dalam kesempatan tersebut kepala bidang mengucapkan terima kasih kepada para Kasubag dan staf mulai dari persiapan data hingga sampai di laksanakan kegiatan cetak masal tersebut.
Penyerahan DHKP dan SPPT PBB-P2 akan dilakukan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tebo serta Kepala Bidang Pajak dan Pendapatan Lainnya kepada Para Camat dalam Kabupaten Tebo,
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tebo menghimbau kepada para Camat setelah SPPT ini disampaikan kepada para kepala desa jika ada alamat Wp tidak jelas atau data lainnya tidak sesuai, maka diserahkan kembali ke Cq. Bidang Pajak dan penadapatan lainnya Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tebo paling lama 3 bulan setelah SPPT PBB-P2 kita diserahkan,
Kami mengaharapkan SPPT PBB-P2 segera dibayar paling lambat 30 September 2024 sebelum tanggagal jatuh tempo, karena jika lewat dari tanggal jatuh tempo tersebut maka akan dikenakan denda 2 % pada setiap bulannya.
Tinggalkan Komentar