Berita acara rekonsiliasi penerimaan negara berupa ppn dan pph instansi pemerintah dilakukan setiap semester, Pemerintah daerah melakukan rekonsiliasi bersama kppn dan kantor pelayanan pajak pratama
Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi, melalui badan keuangan daerah atas nama pemerintah daerah kabupaten tebo membuat laporan konfirmasi penyetoran ppn dan pph instansi pemerintah setiap bulannya ke kppn dan kpp pratama
Hasil Rekonsiliasi Pajak Pusat yang telah dilaksanakan secara bertahap setiap bulannya antara Pemda, KPP Pratama Muara Bungo dan KPPN Muara Bungo dan berdasarkan ketentuan PMK Nomor 233/PMK.07/2020 pasal 20 ayat (10) tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus, bahwa pelaksanaan Rekonsiliasi dan Penyampaian Berita acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Pusat semester II Tahun Anggaran 2023.
Tinggalkan Komentar