Selamat datang di Website resmi Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tebo.             Selamat Atas Diperolehnya Opini WTP Yang Ke-8 Kali Secara Berturut-turut Atas LKPD Pemerintah Kabupaten Tebo Tahun 2022.

Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Daerah Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Badan Daerah Kabupaten Tebo mempunyai  tugas membantu  Bupati dalam melaksanakan  fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Tebo melaksanakan fungsi  penunjang keuangan. Badan Keuangan Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang keuangan, untuk melaksanakan tugas dimaksud Badan Keungan Daerah menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan di bidang keuangan daerah berdasar peraturan perundang-undangan;
  2. pendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang keuangan daerah;
  3. pengoordinasian penyelenggaraan keuangan daerah;
  4. penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi dan urusan rumah tangga Badan Keuangan Daerah;
  5. penyelenggaraan Standart Pelayanan Minimal (SPM) bidang keuangan daerah sesuai dengan kewenangan daerah;
  6. penyelenggaraan tugas di bidang anggaran, pendapatan daerah, perbendaharaan dan kas daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan serta pemanfaatan & pengendalian aset daerah;
  7. pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang anggaran, pendapatan daerah, perbendaharaan dan kas daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan serta pemanfaatan dan pengendalian aset daerah;
  8. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kinerja Badan; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;

Badan Keuangan Daerah merupakan Perangkat Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Adapun susunan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tebo terdiri dari :

  1. Kepala Badan
  2. Sekretariat, dipimpin oleh seorang Sekretaris, membawahkan
    • subbagian perencanaan, keuangan dan evaluasi
    • subbagian umum, kepegawaian dan aset.
  3. Bidang Pajak dan Pendapatan lainnya dipimpin oleh seorang kepala bidang membawahkan :
    • subbidang pendataan, penetapan, keberatan dan penghapusan pajak
    • subbidang penagihan pajak
    • subbidang pendapatan lainnya.
  4. Bidang Anggaran dipimpin oleh seorang kepala bidang membawahkan :
    • subbidang anggaran belanja tidak langsung;
    • subbidang anggaran belanja langsung
    • subbidang anggaran pembiayaan manajemen kas.
  5. Bidang Perbendaharaan dipimpin oleh seorang kepala bidang membawahkan:
    • subbidang perbendaharaan;
    • subbidang penelitian dokumen dan arus kas;
    • subbidang pelaporan arus kas.
    •  
  6. Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dipimpin oleh seorang kepala bidang membawahkan :
    • subbidang monitoring dan evaluasi;
    • subbidang akuntansi
    • subbidang pelaporan.
  7. Bidang Aset dipimpin oleh seorang kepala bidang membawahkan :
    • subbidang perencanaan, pemanfaatan dan penggunaan aset;
    • subbidang penatausahaan aset
    • subbidang penghapusan dan pemindahtangan aset.
  8. Unit Pelaksana Teknis Badan.
  9. Kelompok Jabatan Fungsional.