Selamat datang di Website resmi Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tebo.             Selamat Atas Diperolehnya Opini WTP Yang Ke-8 Kali Secara Berturut-turut Atas LKPD Pemerintah Kabupaten Tebo Tahun 2022.

Struktur Organisasi

Badan Keuangan Daerah merupakan Perangkat Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah (Peraturan Bupati Tebo Nomor 150 Tahun 2022). Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tebo terdiri dari :

  1. Kepala Badan
  2. Sekretariat, dipimpin oleh seorang sekretaris, membawahi :
    • subbagian perencanaan, keuangan dan evaluasi;
    • subbagian umum, kepegawaian dan aset;
  3. Bidang Pajak dan Pendapatan lainnya dipimpin oleh seorang kepala bidang membawahi :
    • subbidang pendataan dan penetapan pajak;
    • subbidang penerimaan daerah dan keberatan pajak;
    • kelompok jabatan fungsional;
  4. Bidang Anggaran dipimpin oleh seorang kepala bidang membawahi :
    • subbidang perencanaan anggaran;
    • subbidang pelaksanaan anggaran;
    • kelompok jabatan fungsional;
  5. Bidang Perbendaharaan dipimpin oleh seorang kepala bidang membawahi:
    • subbidang perbendaharaan;
    • subbidang pelaporan arus kas;
    • kelompok jabatan fungsional;
  6. Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dipimpin oleh seorang kepala bidang membawahi :
    • subbidang pelaporan;
    • subbidang akuntansi;
    • kelompok jabatan fungsional;
  7. Bidang Aset dipimpin oleh seorang kepala bidang membawahi :
    • subbidang perencanaan, pemanfaatan dan penggunaan aset;
    • subbidang penghapusan dan pemindahtangan aset;
    • kelompok jabatan fungsional.
  8. Unit Pelaksana Teknis Badan.

Secara keseluruhan strukur organisasi Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tebo secara rinci dapat dilihat pada tabel dibawah ini :STRUKTUR BAKEUDA TEBO 2023