
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025;