Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Keuangan Daerah dan mempunyai tugas membantu Kepala Badan Keuangan Daerah dalam merumuskan kebijakan teknis dan menyelenggarakan program dan/atau kegiatan akuntasi dan pelaporan pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kerja dalam merumuskan kebijakan teknis dan menyelenggarakan program dan/atau kegiatan akuntasi dan pelaporan pendapatan dan belanja daerah;
- pembagian tugas kepada bawahan sesuai bidang masing-masing agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar;
- pemberian petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas agar bidang memahami tugasnya;
- pengawasan pelaksanaan pekerjaan bawahan dan mengevaluasi hasilnya secara langsung atau melalui laporan untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi;
- pembinaan dan motivasi bawahan dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier bawahan;
- perumusan kebijakan teknis di bidang akuntansi dan pelaporan pendapatan dan belanja daerah berdasarkan peraturan perundang- undangan dan sesuai kebijakan Kepala Badan;
- penyusunan program dan/atau kegiatan pendukung di bidang akuntansi dan pelaporan pendapatan dan belanja daerah;
- pengoordinasian dan penyelenggaraan kegiatan akuntansi dan pelaporan pendapatan dan belanja daerah;
- pembinaan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan akuntansi dan pelaporan pendapatan dan belanja daerah;
- pemantauan dan evaluasi kegiatan akuntasi dan pelaporan pendapatan dan belanja daerah;
- pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan ;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah yang terkait dengan tugas dan fungsinya;