Bidang Pajak dan Pendapatan Lainnya dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Keuangan Daerah, mempunyai tugas membantu Kepala Badan Keuangan Daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, pendataan dan penetapan, penagihan, keberatan, penghapusan pajak daerah serta pelaporan penerimaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bidang Pajak dan Pendapatan Lainnya menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kerja dalam pelaksanaan pembinaan, pengawasan, pendataan dan penetapan, penagihan, keberatan, penghapusan pajak daerah serta pelaporan penerimaan daerah;
- pembagian tugas kepada bawahan sesuai bidang masing-masing agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar;
- pemberian petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas agar bidang memahami tugasnya;
- pengawasan pelaksanaan pekerjaan bawahan dan mengevaluasi hasilnya secara langsung atau melalui laporan untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi;
- pembinaan dan motivasi bawahan dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier bawahan;
- pengoordinasian pelaksanaan pendataan dan penetapan, penagihan, keberatan dan penghapusan piutang pajak daerah;
- pembinaan terhadap penatausahaan administrasi penerimaan pajak daerah dan penerimaan lainnya;
- pelaksanaan koordinasi terhadap sumber-sumber pendapatan daerah instansi yang lebih tinggi baik dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) , Dana Alokasi Khusus (DAK), dana percepatan, hibah dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk menyusun perencanaan dan pengembangan dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah;
- penerimaan, penelitian, pemeriksaan dan pemprosesan serta pengoordinasian penyelesaian pengajuan permohonan keberatan, banding dan keluhan masyarakat terhadap surat ketetapan pajak daerah;
- penyajian informasi penerimaan pajak daerah dan penerimaan lainnya;
penyiapan analisis terhadap sumber-sumber pendapatan daerah baik dari sektor pajak daerah dan penerimaan lainnya - pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendataan dan penetapan, penagihan, keberatan, penghapusan piutang pajak daerah.
- pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Pajak dan Pendapatan Lainnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah yang terkait dengan tugas dan fungsinya.