Bidang Perbendaharaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Keuangan Daerah dan mempunyai tugas membantu Kepala Badan Keuangan Daerah dalam merumuskan kebijakan teknis dan menyelenggarakan program dan/atau kegiatan pelayanan perbendaharaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bidang Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kerja dalam merumuskan kebijakan teknis dan menyelenggarakan program dan/atau kegiatan pelayanan perbendaharaan;
- pembagian tugas kepada bawahan sesuai bidang masing-masing agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar;
- pemberian petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas agar bidang memahami tugasnya;
- pengawasan pelaksanaan pekerjaan bawahan dan mengevaluasi hasilnya secara langsung atau melalui laporan untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi;
- pembinaan dan motivasi bawahan dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier bawahan;
- perumusan kebijakan teknis manajemen perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku;
- penyusunan program dan/atau kegiatan pendukung di bidang manajemen perbendaharaan;
- pengoordinasian dan penyelenggaraan tugas perbendaharaan umum dan perbendaharaan gaji;
- pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas manajemen perbendaharaan;
- pemantauan dan evaluasi kegiatan pelayanan perbendaharaan;
- pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Perbendaharaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah yang terkait dengan tugas dan fungsinya.