Bidang Aset dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Keuangan Daerah dan mempunyai tugas membantu Kepala Badan Keuangan Daerah dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan tentang pelaksanaan pengelolaan aset daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bidang Aset menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kerja dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan tentang pelaksanaan pengelolaan aset daerah;
- pembagian tugas kepada bawahan sesuai bidang masing-masing agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar;
- pemberian petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas agar bidang memahami tugasnya;
- pengawasan pelaksanaan pekerjaan bawahan dan mengevaluasi hasilnya secara langsung atau melalui laporan untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi;
- pembinaan dan motivasi bawahan dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier bawahan;
- perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pengoordinasian pelaksanaan pengelolaan aset daerah;
- pengoordinasian dan penghimpunan dalam rangka penelaahan atas usulan rencana kebutuhan aset daerah dan rencana kebutuhan pemeliharaan aset daerah kepada pejabat pengelola aset daerah;
- pengoordinasian penyimpanan, penyaluran, pemeliharaan serta pengamanan aset daerah;
- pengoordinasian pengaturan pemanfaatan dan penggunaan aset daerah;
- pengoordinasian penetapan status penggunaan dan penguasaan aset daerah;
- pengoordinasian pengaturan penghapusan dan pemindahtanganan aset daerah;
- pengoordinasian pelaksanaan penatausahaan, inventarisasi dan pengendalian aset daerah;
- pemantauan dan evaluasi kegiatan pelaksanaan pengelolaan aset daerah;
- pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Aset; dan ;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah yang terkait dengan tugas dan fungsinya