Bidang Anggaran dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Keuangan Daerah, mempunyai tugas membantu Kepala Badan Keuangan Daerah dalam merumuskan kebijakan teknis dan menyelenggarakan program dan/atau kegiatan pengelolaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
Bidang Anggaran menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kerja dalam merumuskan kebijakan teknis dan menyelenggarakan program dan/atau kegiatan pengelolaan anggaran;
- pembagian tugas kepada bawahan sesuai bidang masing-masing agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar;
- pemberian petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas agar bidang memahami tugasnya;
- pengawasan pelaksanaan pekerjaan bawahan dan mengevaluasi hasilnya secara langsung atau melalui laporan untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi;
- pembinaan dan motivasi bawahan dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier bawahan;
- perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan anggaran daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- penyusunan program dan/atau kegiatan pendukung di bidang pengelolaan anggaran daerah;
- pengoordinasian dan penyelenggaraan penyusunan anggaran dan administrasi anggaran daerah;
- pemantauan dan evaluasi pengelolaan anggaran daerah;
- pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Anggaran; dan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah yang terkait dengan tugas dan fungsinya.