PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No 12 tahun 2017 tentang tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Instruksi Presiden (INPRES) No 2 tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
Guna mendukung keberhasilan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), Pemerintah Kabupaten Tebo melaksanakan program pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Tebo yang akan melakukan pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pemerintah Kabupaten Tebo telah menerbitkan Peraturan Bupati Tebo Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Pemerintah Kabupaten Tebo menjadi daerah pertama di provinsi Jambi yang membebaskan pajak BPHTB dalam pembuatan sertifikat tanah sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tebo.
Tinggalkan Komentar